Beranda / Sub Bagian Tata Usaha (SETJEN) / SETJEN

Pilih Menu Layanan Dibawah



Persyaratan :
  1. Surat Permohonan yang memuat alamat permohonan bantuan yang dituju serta bentuk bantuan yang diperlukan.
  2. Proposal Kegiatan.
  3. Foto Copy KTP Pemohon.
Waktu Pengerjaan : 1 Hari sejak berkas lengkap diterima

Maaf Anda Harus Login Terlebih dahulu sebelum mengajukan layanan !