Beranda / Sub Bagian Tata Usaha (SETJEN) / SETJEN

Pilih Menu Layanan Dibawah



Persyaratan :
  1. Surat Langsung dikirm Lewat Aplikasi PTSP Online Kemenag Dengan Mmembuat Akun terlebih dahulu.
Waktu Pengerjaan : 1 Hari sejak berkas lengkap diterima

Maaf Anda Harus Login Terlebih dahulu sebelum mengajukan layanan !