Beranda / Sub Bagian Tata Usaha (SETJEN) / SETJEN

Pilih Menu Layanan Dibawah



Persyaratan :
  1. Surat Permohonan Permintaan Cuti
Waktu Pengerjaan : 1 Hari sejak berkas lengkap diterima

Maaf Anda Harus Login Terlebih dahulu sebelum mengajukan layanan !