Persyaratan :
  • Surat Permohonan Rekomendasi Perpanjangan ITAS,Izin RPTKA, RPTKA Non-DKPTKA
  • Surat Pernyataan Jaminan dan Sponsor
  • Fotocopy KTP Sponsor ( berwarna )
  • Fotocopy Passport (berwarna)
  • Surat izin tinggal terbatas elektronik dari Imigrasi
  • Rekomendasi Perpanjangan ITAS,Izin RPTKA, RPTKA Non-DKPTKA  dari Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Sekretariat Jenderal Kemenag RI Tahun sebelumnya
  • Waktu Pengerjaan : 1 Hari sejak berkas lengkap diterima

    Maaf Anda Harus Login Terlebih dahulu sebelum mengajukan layanan !