Persyaratan :
  1. Asli Surat Pernyataan Perbaikan Data SK   dan Piagam Statistik Pesantren yang menyatakan data yang salah serta data yang seharusnya (perbaikan) ditandatangani Pimpinan/Pengasuh Pesantren dan bermaterai 10.000
  2. Asli SK dan Piagam Statistik Pesantren yang akan diperbaiki
  3. Semua berkas hardcopy  ASLI disampaikan ke Seksi PD Pontren 
Waktu Pengerjaan : 1 Hari sejak berkas lengkap diterima

Maaf Anda Harus Login Terlebih dahulu sebelum mengajukan layanan !