Persyaratan : 1. Surat Permohonan Rekomendasi Pencairan BOS
2. Surat Keputusan Pimpinan PKPPS tentang daftar santri calon penerima BOS
3. Akta Yayasan/Lembaga dari Notaris atau SK Kemenkuham
4. Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren yang telah terdaftar dan aktif
5. Piagam Izin Penyelenggara PKPPS
6. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) PKPPS
7. Foto/screenshot Data PPS telah aktif pada Aplikasi Data EMIS
8. Daftar santri calon penerima BOS
9. Surat pernyataan keaslian dan kebenaran dokumen                                              
Waktu Pengerjaan : 1 Hari sejak berkas lengkap diterima

Maaf Anda Harus Login Terlebih dahulu sebelum mengajukan layanan !