Beranda / Penyelenggara Jaminan Produk Halal - PJPH (SEKJEN) / Pengawasan Jaminan Produk Halal
Pilih Menu Layanan Dibawah
| Persyaratan | : | 1)   
Email
aktif; 2)   
NIB
(Nomor Induk Berusaha); 3)   
Pelaku
usaha memiliki akun SIHALAL; 4)   
Memiliki Penyelia Halal; 5)   
Dokumen Penyelia Halal (KTP, Daftar Riwayat Hidup, Sertifikat Pelatihan Penyelia Halal); 6)   
KTP
Pelaku Usaha; 7)   
Email & Nomor HP Pelaku Usaha; 8)   
Foto Produk (dilakukan di lokasi produksi); 
 9)   
Dokumen Informasi Produk, mencakup: ·      
Daftar bahan & merk bahan
yang digunakan; ·      
Alur pembuatan produk; ·      
Alamat lengkap tempat produksi
& outlet; ·      
Modal awal usaha; 
 ·      
Luas lahan produksi. Daftar produk yang dapat mendaftar Self-Declare Alur dan Ketentuan Self-Declare Ajukan Pendaftaran Sertifikat Halal Anda melalui tautan berikut: Ajukan Layanan Sertifikat Halal | 
| Waktu Pengerjaan | : | 21 Hari sejak berkas lengkap diterima | 
