Beranda / Penyelenggara Jaminan Produk Halal - PJPH (SEKJEN) / Pengawasan Jaminan Produk Halal
Pilih Menu Layanan Dibawah
| Persyaratan | : | 1)
Email
aktif; 2)
NIB
(Nomor Induk Berusaha); 3)
Pelaku
usaha memiliki akun SIHALAL; 4)
Memiliki Penyelia Halal; 5)
Dokumen Penyelia Halal (KTP, Daftar Riwayat Hidup, Sertifikat Pelatihan Penyelia Halal); 6)
KTP
Pelaku Usaha; 7)
Email & Nomor HP Pelaku Usaha; 8)
Foto Produk (dilakukan di lokasi produksi);
9)
Dokumen Informasi Produk, mencakup: ·
Daftar bahan & merk bahan
yang digunakan; ·
Alur pembuatan produk; ·
Alamat lengkap tempat produksi
& outlet; ·
Modal awal usaha;
·
Luas lahan produksi. Daftar produk yang dapat mendaftar Self-Declare Alur dan Ketentuan Self-Declare Ajukan Pendaftaran Sertifikat Halal Anda melalui tautan berikut: Ajukan Layanan Sertifikat Halal |
| Waktu Pengerjaan | : | 21 Hari sejak berkas lengkap diterima |
