Beranda / Penyelenggara Jaminan Produk Halal - PJPH (SEKJEN) / Pengawasan Jaminan Produk Halal

Pilih Menu Layanan Dibawah



Persyaratan :

1)    Email aktif;

2)    NIB (Nomor Induk Berusaha);

3)    Pelaku usaha memiliki akun SIHALAL;

4)    Memiliki Penyelia Halal;

5)    Dokumen Penyelia Halal (KTP, Daftar Riwayat Hidup, Sertifikat Pelatihan Penyelia Halal);

6)    KTP Pelaku Usaha;

7)    Email & Nomor HP Pelaku Usaha;

8)    Foto Produk (dilakukan di lokasi produksi);

9)    Dokumen Informasi Produk, mencakup:

·       Daftar bahan & merk bahan yang digunakan;

·       Alur pembuatan produk;

·       Alamat lengkap tempat produksi & outlet;

·       Modal awal usaha;

·       Luas lahan produksi.

Daftar produk yang dapat mendaftar Self-Declare

Alur dan Ketentuan Self-Declare 

Ajukan Pendaftaran Sertifikat Halal Anda melalui tautan berikut: Ajukan Layanan Sertifikat Halal 


Waktu Pengerjaan : 21 Hari sejak berkas lengkap diterima

Maaf Anda Harus Login Terlebih dahulu sebelum mengajukan layanan !