Beranda / Penyelenggara Jaminan Produk Halal - PJPH (SEKJEN) / Pengawasan Jaminan Produk Halal

Pilih Menu Layanan Dibawah



Persyaratan :

1)    Email aktif;

2)    NIB (Nomor Induk Berusaha) Berbasis Risiko;

3)    Pelaku Usaha memiliki akun SIHALAL;

4)    Memiliki Penyelia Halal;

5)    Dokumen Penyelia Halal (KTP, Daftar Riwayat Hidup, Sertifikat Pelatihan Penyelia Halal);

6)    KTP Pelaku Usaha;

7)    Email & Nomor HP Pelaku Usaha;

8)    Menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan SH Reguler. Dokumen-dokumen tersebut dapat diunduh di Dashboard Informasi BPJPH.

Alur & Ketentuan Sertifikat Halal Reguler 

Ajukan Pendaftaran Sertifikat Halal Anda melalui tautan berikut: Ajukan Layanan Sertifikat Halal


Waktu Pengerjaan : 90 Hari sejak berkas lengkap diterima

Maaf Anda Harus Login Terlebih dahulu sebelum mengajukan layanan !