Beranda / Penyelenggara Jaminan Produk Halal - PJPH (SEKJEN) / Pengawasan Jaminan Produk Halal
Pilih Menu Layanan Dibawah
| Persyaratan | : | 1)   
Email
aktif; 2)   
NIB
(Nomor Induk Berusaha) Berbasis Risiko; 3)   
Pelaku
Usaha memiliki akun SIHALAL; 4)   
Memiliki
Penyelia Halal; 5)   
Dokumen
Penyelia Halal (KTP, Daftar Riwayat Hidup, Sertifikat Pelatihan Penyelia Halal); 6)   
KTP
Pelaku Usaha; 7)   
Email & Nomor HP Pelaku Usaha; 
 8) Menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan SH Reguler. Dokumen-dokumen tersebut dapat diunduh di Dashboard Informasi BPJPH. Alur & Ketentuan Sertifikat Halal Reguler Ajukan Pendaftaran Sertifikat Halal Anda melalui tautan berikut: Ajukan Layanan Sertifikat Halal | 
| Waktu Pengerjaan | : | 90 Hari sejak berkas lengkap diterima | 
                                                                    Maaf Anda Harus Login Terlebih dahulu sebelum mengajukan layanan !
                                                            
                        