Beranda / Penyelenggara Jaminan Produk Halal - PJPH (SEKJEN) / Pengawasan Jaminan Produk Halal
Pilih Menu Layanan Dibawah
| Persyaratan | : | 1)
Email
aktif; 2)
NIB
(Nomor Induk Berusaha) Berbasis Risiko; 3)
Pelaku
Usaha memiliki akun SIHALAL; 4)
Memiliki
Penyelia Halal; 5)
Dokumen
Penyelia Halal (KTP, Daftar Riwayat Hidup, Sertifikat Pelatihan Penyelia Halal); 6)
KTP
Pelaku Usaha; 7)
Email & Nomor HP Pelaku Usaha;
8) Menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan SH Reguler. Dokumen-dokumen tersebut dapat diunduh di Dashboard Informasi BPJPH. Alur & Ketentuan Sertifikat Halal Reguler Ajukan Pendaftaran Sertifikat Halal Anda melalui tautan berikut: Ajukan Layanan Sertifikat Halal |
| Waktu Pengerjaan | : | 90 Hari sejak berkas lengkap diterima |
Maaf Anda Harus Login Terlebih dahulu sebelum mengajukan layanan !
