Beranda / Penyelenggara Jaminan Produk Halal - PJPH (SEKJEN) / Pengawasan Jaminan Produk Halal

Pilih Menu Layanan Dibawah



Persyaratan :
  1. Surat Permohonan,
  2. Dokumen Ketetapan Halal beserta lampirannya,
  3. Dokumen rekomendasi perubahan nama produk oleh instansi pemerintah terkait*.

        keterangan: *Jika terdapat perubahan nama produk

Pengajuan Perubahan Data Pada Sertifikat Halal Akibat Akuisisi

  1. Surat Permohonan, 
  2. Surat pernyataan tidak terjadi perubahan pada jenis produk, nama produk, jumlah produk, bahan, proses produksi halal, lokasi produksi/pabrik, 
  3. Dokumen bukti peralihan kepemilikan/akta pendirian Perusahaan,
  4. Dokumen Ketetapan Halal yang telah direvisi beserta lampirannya,
  5. Dokumen NIB berbasis risiko terbaru,
  6. Surat permohonan mapping akun.

Alur & Ketentuan Sertifikat Halal 

Ajukan Permohonan Perubahan Data Pada Serifikat Halal Anda melalui tautan berikut: Ajukan Perubahan Data

Waktu Pengerjaan : 30 Hari sejak berkas lengkap diterima

Maaf Anda Harus Login Terlebih dahulu sebelum mengajukan layanan !