Beranda / Penyelenggara Jaminan Produk Halal - PJPH (SEKJEN) / Pengawasan Jaminan Produk Halal
Pilih Menu Layanan Dibawah
| Persyaratan | : | 
 keterangan: *Jika terdapat perubahan nama produk Pengajuan Perubahan Data Pada Sertifikat Halal Akibat Akuisisi 
 Alur & Ketentuan Sertifikat Halal Ajukan Permohonan Perubahan Data Pada Serifikat Halal Anda melalui tautan berikut: Ajukan Perubahan Data | 
| Waktu Pengerjaan | : | 30 Hari sejak berkas lengkap diterima | 
                                                                    Maaf Anda Harus Login Terlebih dahulu sebelum mengajukan layanan !
                                                            
                        